CEK KOLOM KOMENTAR KELENGKAPAN BERKAS APAKAH ADA KEKURANGAN ATAU SELESAI
PASTIKAN MENGISI PADA AKUN MASING-MASING DATA UMUM, PROFIL PENDIDIKAN, PROFIL PEKERJAAN (Jika lebih dari satu sarana diisikan keduanya), PROFIL KARIR ORGANISASI, STRTTK YANG TERBARU, SIP/TTK, SERKOM YANG TERBARU
PERHATIKAN DATA ENTRY FORMULIR PERMOHONAN WAJIB SESUAI DENGAN :
- Nama lengkap & gelar / tempat tangal lahir (ijazah/ ktp)
- No KTAN
- No STR TTK dari dinkes provinsi atau KTKI & masa berlaku STR TTK
- Nama Saran dan alamat (Sesuai yg disurat izin operasional sarana)
- Hari dan jam kerja (Praktik) >> harus sesuai dengan yang tertuang dalam surat keterangan kerja
KESALAHAN DALAM PENGISIAN DATA ENTRY FORMULIR PERMOHONAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.
SIAPKAN BERKAS TERLEBIH DAHULU SECARA LENGKAP SESUAI PERSYARATAN, BARU DI UPLOAD SESUAI URUTAN
PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK (File Upload dalam bentuk JPG/PDF) maksimal 1 MB
KTP
Ijazah
KTAN
STRTTK yang masih berlaku (maksimal 1 Tahun sebelum ED)
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian yang masi berlaku (Maksimal 1 tahun sebelum habis masa belaku)
SIPTTK lama atau FC surat pencabutan SIPTTK atau surat pernyataan belum pernah mengurus SIPTTK bermaterai dan ditanda tangani pemohon (bagi yg belum pernah pengurus SIPTTK contoh Form surat ada pada Admin) file pdf
Bukti Bayar Ke rekening PC. Pafi Parimo bank BSI an. Olfi Anggaeni
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter yang ber SIP file pdf
Surat Keterangan dari tempat kerja yang di tanda tangani oleh APJ file pdf
Foto kartu BPJS
Surat pernyataan bermaterai tidak sedang menempuh pendidikan atau berprofesi sebagai Apoteker (Contoh Form ada pada admin) file pdf
Surat perjanjian kerja sama antara pemilik Sarana dan Tenaga Teknis Kefarmasian (contoh Form ada pada admin} file pdf
PESYARTAN KHUSUS :
>>. Permohonan sarana 2 : Surat pernyataan tidak keberatan dari sarana 1 menggunakan kertas KOP sarana kesehatan dan di tanda tangani oleh pemilk/HRD (Apotek/Toko Obat) atau kepegawaian/HRD (untuk Klinik/Rumah sakit) dan mengetahui Apoteker Penanggung Jawab/Ka. Instalasi Farmasi (Bermaterai sesuai dengan aturan yang berlaku)
KLIK UPDATE, CUKUP SATU KALI SETELAH MELENGKAPI BERKAS